Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Terbukti Pencucian Uang

OTORITAS.ID//Bandung – Vonis yang dijatuhkan terhadap Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal Doni Salmanan, diperberat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun.

Diketahui, sebelumnya Doni sempat mengajukan upaya banding atas vonis pidana penjara selama 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Catur Iriantoro sebagaimana dilihat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Selasa (21/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” lanjut keterangan tersebut.

Doni dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Catur.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex. Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait