OTORITAS.ID//Jakarta – Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan publik. Anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan putra anggota GP Ansor dan kerap memamerkan kendaraan mewah.
Rafael Alun merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Ia memiliki total harta Rp 56 miliar di tahun 2021, jauh lebih besar dari Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sebesar Rp 14,4 miliar.
Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DJP secara umum sama dengan PNS lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Bedanya, tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP lebih besar dibandingkan PNS di kementerian/lembaga lainnya.
Rafael merupakan pejabat eselon III, dengan golongan antara IIId sampai IVb. Sesuai PP 15/2019, gaji pokok pokok eselon III adalah sebagai berikut:
@ Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
@ Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
@ Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Selanjutnya, PNS juga menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
# Tunjangan suami/istri, besarannya 5 persen dari gaji pokok
# Tunjangan anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak
# Tunjangan makan, besarannya untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
# Tunjangan jabatan, besarannya Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB, sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB
# Tunjangan umum, besarannya untuk golongan III sebesar Rp 185.000 dan golongan IV adalah Rp 190.000
Selain itu, PNS juga mendapat tunjangan kinerja (tukin). Untuk PNS DJP, aturan tukinnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 Tahun 2017. Tukin PNS DJP dihitung berdasarkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai itu sendiri. Sebanyak 60 persennya merupakan status capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.
Untuk eselon III dan ke bawah, tukin maksimalnya sebesar Rp 46.478.000 untuk peringkat jabatan 19 dan tukin minimal Rp 5.361.800 untuk peringkat jabatan 4.
(@aher/antaranews.com)