OTORITAS.ID//Jakarta – Seorang karyawan minimarket berinisial SM nekat merekayasa kasus perampokan di tempat kerjanya sendiri di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lewat rekayasa itu, perampok datang lalu menggasak uang senilai Rp 95 juta.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan, perampokan ini terjadi pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, SM berpura-pura sebagai korbannya.
“Dilakukan oleh dua orang pada malam hari dan mengambil uang kurang lebih di brankas Rp 95 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Setelah kejadian tersebut, SM kemudian melaporkannya ke polisi dengan harapan bisa menutupi rencana jahatnya. Namun justru, hal ini malah membuatnya terseret.
“Setelah proses penyelidikan pemeriksaan dan memeriksa saksi-saksi pada akhirnya bisa diungkap bahwa pelakunya atau otak pelakunya adalah karyawan Alfamart itu sendirinya yang menjadi pelapor,” ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Budi, SM mengaku sengaja mengajak dua rekannya yang berinisial AM dan MA untuk melancarkan aksi perampokan itu.
“Dia merencanakan yang meminta bantuan terhadap dua orang pelaku lainnya atas nama AM dan MA dan dua orang itu disuruh pura-pura melakukan perampokan dia menjadi korban di situ dan membuka brankas,” beber Budi.
Lebih jauh, Budi menjelaskan, saat ini pihaknya telah menangkap SM dan dua rekannya tersebut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya.
Motif Rekayasa Perampokan
Polisi telah menangkap karyawan minimarket berinisial SM dan dua rekannya, MA dan AM atas kasus rekayasa perampokan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan, SM nekat merekayasa kasus tersebut lantaran terlilit utang.
“Motifnya adalah utang. Utang judi online,” ujar Budi.
“Jadi yang pelaku si SM ini punya utang akhirnya dia mungkin berpikir untuk lunasi utang itu bahwa merencanakan perampokan terhadap kantornya sendiri,” sambung dia.
Hanya saja, Budi tak merinci berapa jumlah utang yang dimiliki SM hingga muncul niatannya untuk merekayasa perampokan.
Aksi perampokan itu sebelumnya terjadi pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, SM berpura-pura sebagai korbannya. Dia mengajak dua rekannya yang berinisial AM dan MA untuk menjadi pelaku perampokan.
Setelah kejadian tersebut, SM kemudian melaporkannya ke polisi guna menutupi rencananya. Namun laporan ini malah menjadi dasar polisi untuk membongkar akal bulus SM.
Polisi kini telah menangkap SM dan dua rekannya. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
(@aher/kumparan.com)