Ketegasan Kapolda Metro dan Akhir Pelarian Dept Collector Pemaki Polisi

OTORITAS.ID//Jakarta – Kasus debt collector yang viral membentak dan maki anggota Bhabinkamtibmas terus bergulir. Insiden ini terjadi saat mereka mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

“Kasus yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Menurut Hengki, saat itu ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Personel kepolisian ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.

“Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan, perbuatan debt collector tersebut bukan hanya membentak atau memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.

“Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan,” terangnya

“Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun,” imbuhnya.

Respon Geram Kapolda Metro Dengar Anggota Dimaki Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram melihat aksi premanisme yang dilakukan sejumlah debt collector yang membentak anggota polisi saat menengahi kasus penarikan mobil seorang selebgram dan TikTokers bernama Clara Shinta.

“Saya lihat preman ini udah mulai agak merajalela di Jakarta,” ujar Fadil dalam unggahannya di Instagram Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).

“Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat itu anggota dimaki-maki begitu,” sambungnya.

Fadil memerintahkan jajaran anggotanya untuk menindak tegas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector. “Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan dia. Lawan. Tangkap. Jangan pake lama,” ucapnya.

“Ini Kasat serse-Kasat serse ini, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respon. Cepat tangkap itu yang preman-preman kayak gitu,” tambahnya.

“Termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Nggak boleh lagi debt collector-debt collector yang menggunakan kekerasan. Menteror orang. Gak boleh lagi,” tegasnya.

Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector Pemaki Polisi

Polda Metro Jaya menangkap empat orang dari tujuh debt collector masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta yang viral di media sosial.

Empat DPO itu di antaranya Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria yang dalam video viral berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan empat DPO yang tampak gagah dalam video sekarang malah melarikan diri, dan seluruhnya sedang dikejar semua.

“Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2023).

Hengki menegaskan, akan menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan debt collector di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini untuk menciptakan efek jera bagi pelaku.

“Kami menciptakan efek deterens, efek jera kepada spesialis buat pelaku-pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis, nggak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta khususnyam,” terangnya.

Karenanya, Hengki memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap empat orang debt collector yang melarikan diri. Dia mengingatkan sebaiknya para DPO segera menyerahkan diri.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” tuturnya.

Kapolda Metro Minta Jajaran Polres Tindak Tegas Debt Collector

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di wilayah Polda Metro Jaya untuk menindak tegas debt collector yang melakukan aksi premanisme, seperti menarik kendaraan bermotor di jalan.

Perintah tegas tersebut didasari ketidaksuakaan Kapolda Fadil Imran saat melihat anggota polisi dibentak-bentak debt collector. Dia meminta seluruh Kapolres mengaktifkan call center mengawasinya.

“Dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi. Taruh di masing-masing Instagram call center-nya,” jelas Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, Fadil juga meminta Kapolres melakukan langkah percepatan untuk melindungi masyarakat dari tindakan premanisme baik perorangan maupun organisasi.

“Di hadapan hukum seluruh warga Indonesia sama. Tanpa pandang bulu tidak ada yang boleh kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum,” tuturnya.

Fadil menambahkan, pihaknya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan seperti tindakan premanisme dan sejenisnya, baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun ormas.

Anggota DPR Apresiasi Kapolda Metro Tindak Tegas Debt Collector

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terhadap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh Pak Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Direskrimum Hengky Haryadi beserta jajaran yang menindak tegas debt collector yang membentak polisi,” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Habiburokhman meminta agar para dept collector itu harus dibuat jera. Hal ini dimaksudkan supaya tindakan kekerasan seperti premanisme tidak terulang di kemudian hari.

“Kami meminta penyidik Polda Metro agar mempertimbangkan untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP yang mengatur tindakan melawan petugas secara bersama-sama,” jelasnya.

Lebih lanjut Habiburokhman menilai tindakan Polda Metro menangkap debt collector tersebut menjadi bukti perlindungan kepada masyarakat. Dia meminta premanisme ditindak tegas.

“Jika preman tersebut melakukan perlawanan saat ditangkap, baiknya diberi pelajaran dengan tindakan tegas dan terukur. Jangan sampai preman merajalela dan bertindak seenaknya,” tuturnya.

(@aher/)

Pos terkait