OTORITAS.ID//Jakarta – Sejumlah pemuda Gerakan Ganyang Para Pembangkang mendatangi kantor Kemenkeu sekitar pukul 14.40 WIB. Salah satu tuntutannya adalah mencopot Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dari jabatannya.
Ketua Komunitas Rakyat Arus Depan Pancasila (KOMRAD Pancasila) Antony Yudha menilai adanya upaya pembangkangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercermin dari 13.385 ASN yang belum melaporkan kekayaannya di LHKPN.
“Dalam tempo 3×24 jam ke depan kami akan melakukan kajian lebih mendalam perihal pembangkangan para pegawai pajak terhadap arahan Presiden dan UU,” kata Antony di Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti membantah tuduhan tersebut. Dia menjelaskan, batas waktu laporan harta kekayaan hingga Maret 2023.
“Terkait dengan pelaporan yang 13 ribu itu sebenarnya deadline-nya sendiri akhir Maret 2023,” kata Frans kepada awak media di Kementerian Keuangan, Senin (27/2).
“Sementara kalau di lingkungan Kementerian Keuangan ada aturan tersendiri yang mewajibkan kita semua yang wajib melaporkan LHKPN itu di akhir Februari,” imbuhnya.
Frans menegaskan, Kemenkeu akan menindak secara tegas jika ditemukan adanya laporan yang tidak sesuai.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, proses mencopot jabatan Dirjen Pajak, Suryo Utomo tidaklah mudah. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan dan sangat memakan waktu.
“Tidak semudah itu akan ada proses-proses dan saya rasa sih kalau tidak ada kesalahan signifikan tidak diperlukan untuk mundur,” pungkasnya.
(@aher/kumparan.com)