Keluarga David Ogah Mediasi: Proses Hukum Tetap Berjalan

OTORITAS.ID//Jakarta – Keluarga Crystalino David Ozora atau David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), memastikan tak akan mengambil jalur damai. Keluarga akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Kami sendiri berharap kasus ini diselesaikan seadil-adilnya gitu. Proses kan sudah berjalan,” kata paman David, Rustam, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Segala proses hukum terkait penganiayaan David akan terus dikawal oleh LBH GP Ansor. Rustam mengatakan, LBH GP Ansor juga sudah mengajukan perlindungan David ke LPSK.
Selama LBH GP Ansor mengawal proses hukum, keluarga akan fokus pada pemulihan David.

“Kita memang serahkan seluruhnya ke LBH GP Ansor, ini memang teman-teman GP Ansor yang lebih fokus untuk menangani kasus hukum. Kami berharap kasus ini diselesaikan seadil-adilnya gitu,” ujar dia.

“Ya keluarga dekat seperti saya, ada beberapa sahabat, om, kita 24 jam untuk jagain,” tandas dia.

David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP atas kekerasan yang dilakukannya.

Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia disebut merekam dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Pemuda 19 tahun itu dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

David sudah tak dalam keadaan koma sejak 3 hari lalu, namun kesadarannya belum pulih total.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait