OTORITAS.ID//Jakarta – Kuasa hukum Shane Lukas Rotua telah mempersiapkan semua kemungkinan jika kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) naik ke persidangan. Peran Shane dalam kasus ini sebagai pelaku yang memvideokan aksi Mario Dandy Satriyo (20).
Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan, salah satu persiapan mereka di persidangan nanti yakni menghadirkan saksi yang meringankan. Dia mengeklaim saksi itu mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami akan melakukan upaya-upaya sebelum sampai ke penuntutan dan ke sidang itu. Kami akan mengajukan saksi a de charge, namanya sudah ada di kantong kami, kami akan ajukan itu dan kami juga akan ajukan penangguhan penanganan setelah tim berembuk dan juga kami,” kata Happy SP Sihombing, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Happy yang baru ditunjuk sebagai pengacara Shane mengaku masih mempelajari kasus itu. Termasuk rencana mereka yang akan memprotes penetapan pasal pembiaran pada Shane.
“Ini kan kasus yang sudah kami baca itu kan dipersangkakan dengan pasal pembiaran ya. Jadi ini yang kami akan kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai di persidangan,” ujarnya.
“Masalah pembiaran ini kan masih kita dalami. Itu jarang sekali kasus yang seperti pembiaran ini itu viral seperti ini. Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian, orang hanya lewat-lewat saja tidak masalah, orang pada lewat aja tapi nggak masalah,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Happy mengakui belum bertemu langsung dengan Shane. Ia akan segera menemui Shane untuk mengulik fakta yang ada.
“Kemarin kita diberikan kuasa oleh bapaknya, orang tuanya dan juga Shane. Kemarin kita sudah ke sini, sudah ketemu dengan Kanit, diterima dengan baik. Kita belum ketemu dengan Shane. Saya, kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya,” jelas dia.
Dalam kasus ini David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), anak seorang pejabat Pajak, Rafael Alun. Penganiayaan itu terjadi di kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan, Senin (20/2) malam.
Kini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Shane merupakan teman Mario yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun merekam penganiayaan tersebut. Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(@aher/kumparan.com)