[ad_1]
Polres Batang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil menangkap tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Batang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka yang diamankan pada Sabtu (25/2/2023) adalah R (26), AS (31), PAN (23), sedangkan satu pelaku JK (45) masih dalam pengejaran petugas.
Komplotan spesialis pembobol minimarket ini memiliki modus operandi yang terbilang licik. Mereka mencari sasaran minimarket yang tutup pada malam hari dan situasinya sepi serta tidak dijaga. Kemudian para pelaku memanjat dan menjebol bagian atap minimarket tersebut.
Komplotan ini sukses membobol minimarket seperti Alfamart di Tersono, Indomart di Clapar dan Subah, serta Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung Batang. Namun berkat kerja keras Satreskrim Polres Batang, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Madugowongjati.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku dan ditemukan barang bukti seperti rokok berbagai merek yang dibungkus kardus, beberapa macam sabun mandi serta kosmetik yang merupakan barang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa barang-barang itu merupakan hasil pencurian,” terang Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar dalam keterangannya saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang pada Rabu (1/3/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa komplotan ini juga pernah melakukan pencurian di Alfamart Wiradesa, Pekalongan. “Tersangka R (26), terlibat pencurian di 3 TKP yaitu Tersono, Subah dan Limpung, kemudian AS (31) terlibat di 2 TKP yaitu Tersono dan Subah dan PA (23) terlibat di 2 TKP yaitu Tersono dan Subah,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang masih buron agar dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ikuti berita terkini dari Tribratanews Polda Jateng di Google News, klik di sini.
[ad_2]
Source link