Probolinggo – Polres Probolinggo Kota menahan seorang karyawan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena menggelapkan uang angsuran nasabah. Perbuatan pelaku dimulai bulan November 2022 s/d Februari 2023 sehingga mengakibatkan kerugikan sebesar Rp. 421.000.000,- (empat ratus dua puluh satu juta rupiah).
“ Pelaku adalah ASS, 36 tahun, warga Desa Klenang Lor Kec. Banyuanyar Kab. Probolinggo yang merupakan karyawan BPR di bagian AO ( Account Officer) dimana tugasnya adalah melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman “ jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (21/11/23).
Kronologisnya adalah pada periode November 2022 s/d Februari 2023 tersangka telah menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo, namun uang yang diterima oleh tersangka tersebut tidak disetorkan dan tidak masuk ke kasir BPR SAJ Kota Probolinggo. Bahkan pasca bulan februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.
“ Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota “, tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.
“Terkait dengan perbuatan tersebut, Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan”, pungkasnya. (Septyan)