MAGETAN, BUSERJATIM GRUOP –
Akhirnya Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur ungkap pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gerai ponsel DK Cell di Desa Cepoko kecamatan Panekan yang terjadi pada 8 Januari 2025 silam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Ini hasil pengembangan penyelidikan dan kami berhasil menangkap salah satu pelaku inisial R (24) yang merupakan warga Bandung di sebuah apartemen di Bandung Jawa Barat dengan barang bukti 91 unit ponsel yang baru dan sebagian ada yang lagi diservis,”ungkap Kapolres Magetan AKBP.SATRIA PERMANA lewat Kasat Reskrim AKP JOKO SANTOSO pada Jumat (7/01/2025).
“Modus pelaku dengan membobol kunci counter ponsel menggunakan alat las, merusak brankas mengambil sejumlah uang tunai,ponsel dan kerugian ditaksir sekitar ratusan juta dan pelaku belum sempat menjual hasil curiannya,”tambahnya.
Komitmen Satreskrim untuk penegakan hukum kepada siapapun pelaku tindak pidana.
“Pasal yang diterapkan adalah 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan kami masih akan mengejar pelaku lainnya yang masih kita cari dan pesan kami, menyerahlah karena kemanapun pelaku lainnya melarikan diri akan kamu kejar dan ini adalah peringatan kepada pelaku tindak pidana bahwa komitmen kami Satreskrim Polres Magetan untuk para pelaku kejahatan akan kami tindak tegas,”tegasnya.
“Kami masih akan mencari barang bukti tambahan dan kami himbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila masyarakat melihat atau menentukan aktifitas yang mencurigakan disekitar kita,”.tegasnya.
Kalau menurut pengakuan pelaku,dia baru pertama kali melakukan hal tersebut karena sebelumnya pernah mencoba melakukan pencucian di tempat lain namun tidak berhasil.
Namun pihak Satreskrim Polres Magetan tidak percaya begitu saja masih akan terus mengembangkan kasus ini.(BS/Ebit/team).