BUSERJATIM GROUP –
KEDIRI – Sebuah insiden kebakaran terjadi di tempat daur ulang sampah dari bahan foil yang terletak di Dusun Gemenggeng, RT 013 RW 005, Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Kejadian yang cukup menyita perhatian ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian yang ditimbulkan serta potensi risiko kebakaran yang bisa meluas jika tidak segera ditangani secara serius.
**Peristiwa terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 19.00 WIB**, bermula dari laporan warga tentang asap banyak yang masuk ke dalam rumah warga di sekitar lokasi. Saksi mata, Gito Sarjono, yang tinggal di RT 012 RW 005, mengaku terganggu oleh asap yang diduga berasal dari tempat pengolahan foil tersebut. Ia kemudian mendatangi lokasi dan menyaksikan langsung api berkobar besar di area tempat daur ulang sampah foil milik Sdr. Khoirul Umam.
Dalam upaya memadamkan api, Gito bersama Rudiant dan Andhy berusaha menggunakan alat seadanya. Karena api tidak kunjung padam, mereka kemudian melaporkan kejadian ke Kepala Dusun setempat, yang selanjutnya menghubungi pihak keamanan dan Damkar Kabupaten Kediri.
**Kronologis lengkap menunjukkan bahwa api awalnya terbakar pada pukul 02.00 WIB pagi hari yang berlanjut hingga sore hari, dan dipastikan sudah dipadamkan saat semua karyawan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.**
Sementara itu, sungguh disayangkan, pemilik tempat, Khoirul Umam, sedang tidak berada di lokasi karena berada di luar kota saat kejadian berlangsung.
**Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 50 juta**, yang diprediksi berasal dari kerusakan bahan dan alat produksi di tempat tersebut.
Kejadian ini menuntut perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri sebagai pihak berwenang. Pasalnya, keberadaan tempat daur ulang sampah foil yang terbakar ini tidak hanya merusak lingkungan tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar jika terjadi kebakaran yang lebih besar.
**Pentingnya peran DLH dalam pengawasan** dan penindakan terhadap tempat pembuangan sampah yang tidak berizin harus menjadi perhatian utama. Dinas diminta segera mengusut penyebab kebakaran ini dan memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan standar keselamatan dan pengawasan yang ketat, agar insiden serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Kediri diharapkan tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Semoga pihak terkait dapat mengambil langkah tegas dan memastikan tempat daur ulang sampah di Kediri beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Tim