OTORITAS.ID//Jakarta – Polda Metro Jaya Kombes melalui jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) jelang bulan suci Ramadan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (21/2/2023) malam.
“Kami mengecek sekaligus mensosialisasikan jam tayang tempat hiburan malam di kawasan PIK,” ujar Gidion dalam keterangan yang diterima Rabu (23/3/2023).
Dikatakannya, ia melakukan sosialisasi ke tempat hiburan malam yang disambangi antara lain Black Owl, Hermosa, Gold Dragon, dan Golden Tiger.
Saat menyambangi, Gidion bertemu dan berkomunikasi dengan pemilik ataupun pengusaha tempat hiburan malam untuk menaati aturan yang berlaku, serta menyampaikan Maklumat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan Ramadan.
“Kami mengimbau para penyelenggara hiburan malam untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda),” katanya.
“Kami sampaikan pula Maklumat Kapolda Metro Jaya kepada para pengusaha hiburan malam tersebut,” tambahnya.
Diharapkan, dengan sosialisasi yang dilakukan serta penyampaian Maklumat tersebut dapat ditaati oleh para pengusaha/pemilik tempat hiburan malam di kawasan PIK selama bulan Ramadan.
“Dengan menaati aturan yang berlaku, hal itu merupakan sikap saling menghormati antar umat beragama. Mari bersama kita jaga kondusifitas di wilayah Jakarta Utara,” tandasnya.
(@aher/)







