May Day 2023, Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan Ke Pemprov Jatim

Otoritas.id, Surabaya – Ribuan Buruh se – Jawa Timur menggelar aksi longmarch dan demontrasi besar-besaran untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (01/05/2023) siang.

Sebelum menuju Kantor Gubernur Jatim, buruh akan melalukan longmarch terlebih dahulu dimulai dari Jalan Embong Malang. Lalu, massa akan bergerak sekitar pukul 10.00 WIB dimulai dari Mall City of Tomorrow, Jalan Ahmad Yani, kemudian menuju Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Tunjungan, hingga Jalan Pahlawan (Kantor Gubernur).

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin menyampaikan para buruh akan mengorasikan sejumlah tuntutannya di depan Kantor Gubernur Jatim.

“Tuntutan tersebut diantaranya agar Omnibus Law UU Cipta Kerja agar segera dicabut, Cabut juga Parlamatary Threshold 4%, segera di Sahkan RUU PPRT, Tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan, Pilih Presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja,” bebernya.

Mereka juga membawa tuntutan lokal untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di penghujung masa jabatannya agar memenuhi janji politiknya

“Kami mohon kepada Ibu Gubernur agar segera mungkin mewujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon seperti yang disampaikan di hadapan puluhan ribu buruh pada saat Mayday 4 tahun silam,” tegas Nurudin kepada awak media.

Sejumlah Buruh juga akan mendukung kinerja KPK untuk memberantas praktek-praktek korupsi di lingkungan pejabat Jatim.

“Sebab salah satu faktor yang mempengaruhi investasi adalah budaya korupsi pejabat-pejabat kita,” sampainya.

Dikesempatan yang sama, KC FSPMI Probolinggo Raya Anggit Purnomo mengatakan, Aksi ini tak lepas dari perayaan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei 2023 ini.

“Tema yang diusung saat ini “Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera” dan semoga nanti Partai Buruh menang bisa mencapai 4 persen suara sah nasional,” pungkasnya. (spt/mza)

Pos terkait