otoritas.id//Majalengka. Seorang warga desa Kutamanggu kecamatan Cigasong kabupaten Majalengka berinisial UJ mengaku dituduh mencuri sandal oleh pamong atau perangkat desa Kutamanggu. Bahkan dirinya mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari beberapa pamong desa tersebut, selain dipukuli dia juga diborgol di tiang bendera dari jam 9 malan hingga jam 4 shubuh
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (14/06), UJ mengatakan bahwa dia dituduh mencuri sandal pada bulan Ramadhan dan diinterogasi oleh pamong desa sebulan setelah lebaran. UJ dipaksa untuk mengakui perbuatannya, namun dia menolak tuduhan mencuri karena merasa tidak melakukan hal tersebut. UJ tidak ingat tanggal pasti kejadian yang dialaminya tersebut
Akibatnya dia menerima pukulan pukulan bertubi-tubi dari orang bernama AWS, Kadus EDG dan Kapala EN. “bahkan saya diborgol oleh Kapala EN di tiang bendera dari jam 9 malam hingga shubuh sambil terus dipukuli bergantian. Kepala saya dibenturkan sama kepala Kadus EDG hingga pelipis robek, kaki saya juga digeprek pakai batu bata hingga kuku lepas” terangnya
Dikatakan UJ, esok paginya dia dilepaskan dan pulang ke rumah. Lusanya UJ bersama 3 orang yang menganiayanya dipanggil ke Polsek Cigasong. Pihak Polsek Cigasong menyarankan agar ketiga pelaku penganiaya UJ meminta maaf dan menengok UJ di rumah kakaknya di Sukaraja
“namun mereka tidak datang dan hanya menitipkan uang sebesar 100 ribu lewat temannya” tutur UJ
Terpisah, kades Kutamanggu Yayan saat dikonfirmasi keterangan UJ mengatakan “, abdi kaleresan nuju cuti pak, janten kirang apal pas kajantenan…… Apal apal tos beres saurna di polsek secara kekeluargaan” katanya







