Apresiasi Kepada Brigjen Pol Mukti Juharsa Yang Telah Berhasil Menangkap Direktur Persiba Terkait Peredaran Narkoba dan TPPU

BALIKPAPAN, BUSERJATIM.COM GROUP – Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) ditangkap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba. Polisi mengungkapkan, dalam kasus ini, perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Penangkapan bermula dari operasi razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap razia tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyatakan bahwa Polri membuktikan keseriusannya dalam memberantas sindikat peredaran narkoba di Indonesia. “Polri membuktikan keseriusan dalam menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkoba,” kami  mengapresiasi keberhasilan Brigjen pol Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba  Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkoba di kaltim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan bandar narkoba terpidana kasus narkoba Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017

 

Kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Sama halnya pula dengan pembongkaran kasus narkoba. Polri menegaskan pengungkapan kasus itu sebagai komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo yaitu untuk memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian serta narkoba. Menurutnya, keberhasilan itu patut di apresiasi dan  menunjukkan Polri mampu diandalkan dalam menjaga negara dari cengkraman bahaya  narkoba.

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa  mengatakan bahwa perputaran uang tersangka kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) dalam dua tahun mencapai Rp241 miliar. jumlah tersebut diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba. “Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,”

 

Azmi juga menyebut masalah peredaran narkoba di Indonesia harus mendapatkan perhatian serius semua pihak. Sebab dampaknya yang demikian kompleks dalam kehidupan masyarakat. Sekali lagi kami ucapkan “Terima kasih Mabes Polri telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Kaltim  yang selama ini belum maksimal  tersentuh hukum,”

 

 

Azmi Hidzaqi

Kordinator LAKSI

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

 

Pos terkait