Otoritas.id | Probolinggo – Permasalahan kerja masih menjadi problema di Kabupaten Probolinggo. Bahkan Hak – hak karyawan pun juga turut tak dipenuhi.
Seperti halnya di salah satu perusahaan yang berada di Jln Raya Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Perusahaan tersebut bernama CV. Gandiva Anugrah Sakti.
Menurut informasi yang diperoleh, CV tersebut menggaji Karyawan dibawah UMK Kabupaten Probolinggo yang mana pada penggajian tersebut karyawan hanya menerima Rp 2.400.000,-/bulan.
Padahal menurut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, di Wilayah Kabupaten Probolinggo berada di Angka Rp 2.989.407,-/bulan.

Selain gaji dibawah UMK, Perusahaan yang bergerak di Bidang Distributor Bangunan ini juga menahan Ijazah para Karyawannya yang seharusnya tidak boleh dilakukan penahanan.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai melanggar hak-hak pekerja dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Disisi lain, CV Gandiva Anugrah Sakti juga tidak memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kepada para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan yang di nilai cenderung tidak memiliki tanggungjawab ke pekerja di Perusahaan yang tidak berijin.







