Otoritas.id || Tasikmalaya – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022–2023 di Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang sempat mencuat melalui pemberitaan salah satu media online pada Kamis, 24 Juli 2025, akhirnya ditanggapi langsung oleh pihak pemerintah desa. Kepala Desa Purwarahayu, Dede, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar tidak benar.
Melalui sambungan telepon via WhatsApp pada Jumat (25/7/2025), Kades Dede memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai pemberitaan yang telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online tentang dugaan pungutan liar oleh korwil Desa Purwarahayu dalam program sertifikat tanah, saya nyatakan bahwa itu tidak benar. Berita tersebut adalah murni kebohongan dan sangat menyesatkan,” tegas Kades Dede, seperti disampaikan melalui Sekretaris Desa.
Pemerintah Desa Purwarahayu juga berharap agar media yang telah menerbitkan berita tersebut segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Kami sangat berharap agar media tersebut memiliki itikad baik untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, karena pemberitaan itu telah mencoreng nama baik desa dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah desa menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Purwarahayu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sumber foto : Google







