Otoritas.id || Majalengka – Publik kembali dibuat bertanya-tanya terkait transparansi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Majalengka. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (24/09/2025) mengenai penggunaan dana BOS, Kepala Sekolah SDN 1 Pinangraja justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti rincian pengelolaan dana tersebut.
“Saya tidak tahu dan lupa,” ungkap Kepala Sekolah singkat saat ditanya mengenai alokasi dana BOS, khususnya untuk pos perawatan bangunan sekolah.
Lebih lanjut, pihak sekolah hanya mampu menjelaskan jumlah siswa di sekolah tersebut. “Kalau jumlah siswa saya tahu, keseluruhan 200 lebih,” ujarnya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga penerima bantuan dari pemerintah diwajibkan bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik. Termasuk di antaranya laporan penggunaan anggaran dana BOS yang bersumber dari keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi lebih lanjut terkait rincian penggunaan dana BOS di SDN 1 Pinangraja masih ditunggu. Publik berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan dan kecurigaan mengenai pengelolaan dana pendidikan tersebut.







