Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

BOGOR – Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Hermansyah, kembali menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan masyarakat di wilayah hukum binaannya. Kegiatan sambang dan silaturahmi tersebut dilaksanakan pada Minggu (16/11/2025).

Dalam agenda tersebut, Aipda Hermansyah melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat serta perangkat desa setempat.

Bhabinkamtibmas disambut oleh staf desa, kepala dusun, ketua RW, dan tokoh pemuda Desa Bojong Indah. Kehadiran Aipda Hermansyah diterima hangat karena dianggap sebagai bentuk perhatian nyata dari pihak kepolisian terhadap kondisi kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Ia menyampaikan pesan kamtibmas serta mengajak seluruh unsur masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan.

Selain memberikan penyuluhan, Aipda Hermansyah juga menggali informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan desa. Ia mendengarkan langsung berbagai aspirasi, kendala, serta aduan dari warga mengenai potensi kerawanan yang mereka hadapi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi dari warga menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pelayanan dan tindakan kepolisian,” ujarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, S.H., mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang terus menjaga kedekatan dengan masyarakat.

“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” ungkap Kapolsek.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, kembali mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau mengetahui tindakan kriminal lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menawarkan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi. Praktik seperti ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat. Atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

IPDA Hamzah Sofyan menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, pola komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat ikatan kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *