Otoritas.id || Majalengka – Terungkap dugaan seorang mantri di wilayah Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, membuka praktik pengobatan secara mandiri tanpa izin resmi. Praktik tersebut diduga dilakukan di rumah pribadi serta melayani panggilan ke rumah-rumah warga, termasuk tindakan suntik dan infus.
Informasi ini mencuat setelah media menerima keterangan dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada media, sumber tersebut menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum mantri tersebut.
“Pak tolong itu ada salah satu mantri yang buka praktik, letaknya di Desa Beber Kecamatan Ligung. Itu suka menginfus dan menyuntik, juga menerima panggilan. Coba itu dibenarkan atau tidak, saya ingin tahu,” ujar sumber kepada media, Senin (5/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Seorang mantri yang berdomisili di Desa Beber, Kecamatan Ligung, berinisial SM, membenarkan bahwa dirinya pernah membuka praktik pengobatan secara mandiri di rumah setelah pulang bekerja.
“Betul pak, saya suka buka praktik secara mandiri di rumah setelah pulang kerja. Sekarang saya bekerja di DPMD, dan sebelumnya pernah sekitar 15 tahun bekerja di Dinas Kesehatan,” ujar SM saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (12/1/2026).
SM juga mengakui bahwa dirinya pernah melayani panggilan warga untuk pengobatan, termasuk tindakan suntik dan infus. Namun, ia menyebut hal tersebut tidak dilakukan secara rutin.
“Kalau ada yang memanggil, kadang suka menginfus dan menyuntik juga. Tapi itu sekali-kali, sekarang sudah jarang,” tambahnya. Ia juga menyatakan tidak memiliki dokter pendamping dalam praktik tersebut.
Sekedar Informasi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Pasal 29 ayat (1) huruf e, Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan berwenang melakukan tindakan medis berdasarkan pelimpahan wewenang dari tenaga medis (dokter).
Pasal 32 ayat (1), Pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat harus dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan kompetensi perawat.







