probolinggo
Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KKPRI) Prastiwi Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2025, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo dan diikuti oleh seluruh anggota, baik secara luring maupun daring melalui siaran langsung YouTube.
RAT tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Ary Sulistyowati, perwakilan Dekopinda Kabupaten Probolinggo, PKPRI Kabupaten dan Kota Probolinggo serta Ketua KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto bersama jajaran pengurus dan pengawas.
Kegiatan RAT diawali dengan pemilihan Pengawas KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo periode 2026–2028. Pemilihan diikuti oleh dua calon, yakni Nurmi Trisilawati dan Reni Sartina. Dari total 111 anggota yang menggunakan hak pilih, Nurmi Trisilawati memperoleh 50 suara dan Reni Sartina meraih 55 suara dengan enam suara dinyatakan tidak sah. Dengan hasil tersebut, Reni Sartina resmi terpilih sebagai Pengawas KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo periode 2026–2028.
Ketua KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto menyampaikan Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban organisasi koperasi sekaligus wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota.
“RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi dan wajib dilaksanakan setiap tahun. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota yang telah memberikan amanah dalam mengelola koperasi,” ujar Rachmad.
Menurut Rachmad, RAT juga menjadi momentum penting untuk menilai kinerja pengelolaan koperasi sekaligus menjaga semangat kebersamaan sebagai keluarga besar KKPRI Prastiwi. Sepanjang tahun buku 2025, pengurus telah berupaya maksimal menjalankan roda organisasi koperasi, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi bersama.
“Kami menyadari masih ada beberapa catatan dalam pengelolaan tahun buku 2025, salah satunya terkait belum tercapainya target Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai perencanaan. Hal ini kami sampaikan secara terbuka agar dapat dipahami oleh seluruh anggota,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmad juga mengapresiasi partisipasi aktif anggota yang telah menyampaikan kritik, saran dan masukan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme daring dan pengisian Google Form. Masukan tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja koperasi ke depan.
“Kami mengapresiasi seluruh anggota yang telah memberikan saran dan kritik. Bagi kami, itu merupakan hal positif agar KKPRI Prastiwi tetap eksis, berdaya saing dan terus berkembang,” tegasnya.
Rachmad berharap hasil RAT dan program kerja koperasi tahun 2026 dapat disosialisasikan secara luas kepada seluruh anggota. Ia juga menegaskan bahwa dukungan dan kebersamaan anggota menjadi kunci utama dalam mencapai target koperasi ke depan.
“Kami masih sangat membutuhkan dukungan dari seluruh anggota. Harapan kami, tahun 2026 KKPRI Prastiwi dapat mencapai target pendapatan sesuai harapan dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Perkoperasian DKUPP Kabupaten Probolinggo Ary Sulistyowati mengatakan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan peran aktif seluruh unsur koperasi dalam menjaga keberlanjutan organisasi serta kesejahteraan anggota.
“RAT merupakan momentum strategis untuk melakukan evaluasi bersama dan memperkuat komitmen koperasi sebagai wadah ekonomi yang menyejahterakan anggota. Koperasi ini milik anggota, sementara pengurus dan pengawas hanya menerima amanah,” katanya.
Ary menegaskan laporan pertanggungjawaban keuangan koperasi harus disusun secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas dana dan kepercayaan yang telah diberikan oleh anggota.
“Laporan keuangan harus memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas, karena di situlah anggota menitipkan amanah dan dananya dikelola untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Ary juga mengingatkan laporan keuangan koperasi wajib dilengkapi dengan sejumlah lampiran penting, seperti data piutang anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib serta neraca keuangan sebagai bagian dari keterbukaan pengelolaan koperasi.
Selain itu, Ary menyampaikan adanya kebijakan baru dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia terkait pelaporan keuangan koperasi. Mulai tahun 2026, koperasi diwajibkan melakukan penginputan laporan keuangan secara mandiri melalui sistem Online Data System (ODS).
“Mulai Januari 2026, laporan keuangan koperasi harus dientri secara mandiri melalui ODS. Jika RAT sudah dilaksanakan tetapi belum melakukan entry ODS, maka RAT tersebut tidak terhitung,” jelasnya.
Ary mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi melalui pelatihan berkelanjutan agar koperasi tidak stagnan dan mampu mencetak kader-kader terbaik. “KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo harus terus menjadi contoh koperasi yang sehat, transparan dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya.







