Otoritas.id || Bandung – Maraknya peredaran obat keras golongan G di sejumlah wilayah Kota Bandung kian meresahkan masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut terpantau semakin terbuka dan seolah tanpa rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Modus transaksinya terbilang lincah untuk kelabuhi pihak pihak tertentu ada yang kios tutup namun di sekitaran cod atau kantongan .
Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian serta instansi terkait membuat peredaran obat keras golongan G semakin bebas beroperasi di berbagai titik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, peredaran obat keras ilegal tersebut diduga berlangsung di beberapa lokasi, antara lain: pasar Cibogo Sarijadi Kecamatan Sukasari, Jalan Rumah Sakit Ujungberung – Kecamatan Cinambo, Jalan Dago seberang Hotel Jayakarta, Jalan Tubagus Ismail di area parkiran Indomaret, Binong Jati Pasar Saeuran Kecamatan Batunungga, Jalan Bandung-Cimahi kecamatan Cicendo
Ironisnya, aktivitas peredaran obat keras tersebut diduga berlangsung tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah terdampak mendesak pihak APH, mulai dari Polsek, Polrestabes Bandung hingga Polda Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya, untuk segera mengambil langkah tegas.
Warga berharap wilayah masing-masing dapat terbebas dari peredaran obat keras golongan G dan minuman keras demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim media bersama sejumlah lembaga juga berencana mengajukan audiensi dan menggelar jumpa pers guna meminta kejelasan serta komitmen penegakan hukum dari pihak APH terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung.







