Dishub dan Satlantas Polres Probolinggo Kota Gelar Razia Kendaraan Besar Masuk Wilayah Terlarang

Otoritas.id | Probolinggo – Polres Probolinggo Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memperketat pengawasan dan ruang gerak terhadap kendaraan bertonase besar yang nekat masuk ke wilayah kota.

Padahal, kendaraan truk maupun bus tersebut sesuai aturan yang berlaku, sudah dilarang masuk kota dan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (JLU) maupun jalur Lintas Selatan (JLS)

Namun, meski rambu – rambu telah terpasang di sejumlah titik, Dishub dan pihak kepolisian melihat masih banyak sopir truk maupun bus yang melanggar aturan tersebut terlebih saat malam hari.

Truk yang masuk ke kota pada malam hari ini, untuk kemudian melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari. Ada pula truk yang datang pagi dan melakukan pembongkaran pada siang harinya.

“Kami akan memperketat pengawasan di setiap pintu masuk Kota Probolinggo. Diharapkan tidak ada lagi kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota,” ujar salah satu petugas dari Kepolisian, Jum’at (30/01/2026) malam.

Untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi, Dishub bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota telah menempatkan petugas di sejumlah titik pintu masuk kota, seperti di Simpang Empat Randupangger & Simpang Empat Pilang.

Selain itu, Dishub bersama kepolisian, juga rutin menggelar razia truk bertonase besar untuk meminimalisir kendaraan masuk kota dengan harapan penurunan jumlah truk besar yang melintas masuk kota hingga nihil pelanggaran.

Dengan meningkatnya pengawasan ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap aktivitas kendaraan bertonase besar dapat lebih tertib sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dalam kota dapat terjaga. (Fahrul)

Pos terkait