Ketua K3S Kecamatan Sindang Dituding Lakukan Pungutan Rp1.000 per Siswa Saat Pencairan Dana BOS

Otoritas.id || Majalengka — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp1.000 per siswa sekolah dasar (SD) setiap kali pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut keterangan sumber kepada media ini pada Jumat (30/1/2026), pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sindang yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setiap pencairan Dana BOS, ada pungutan Rp1.000 per siswa. Katanya dikumpulkan melalui sekolah-sekolah dasar di Kecamatan Sindang,” ujar sumber.

Sumber menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan, mengingat Dana BOS merupakan anggaran yang peruntukannya telah diatur secara jelas oleh pemerintah dan tidak boleh dipotong atau dibebani pungutan dalam bentuk apa pun.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah berupaya menghubungi Ketua K3S Kecamatan Sindang melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons, meskipun nada sambung telepon terdengar aktif dan pesan telah terkirim.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, tudingan ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan atau bantahan.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pungutan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Dana BOS serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan pungutan liar. Masyarakat berharap aparat pengawas internal maupun penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Pos terkait