Ngawi,Otoritas.id— Polemik terkait dugaan BUMDes Jenggrik yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa legalitas kembali mencuat. Setelah sebelumnya Camat Kedunggalar menyatakan telah memberikan pembinaan dan imbauan agar izin administratif segera diproses, kini sorotan mengarah kepada Kepala Desa Jenggrik.13/2
Saat dikonfirmasi awak media mengenai tindak lanjut proses legalitas BUMDes tersebut, Kepala Desa Jenggrik disebut belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menunjukkan dokumen atau bukti proses legalitas yang dimaksud.
Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu disikapi secara terbuka dan transparan. Mereka mempertanyakan bagaimana BUMDes bisa berjalan dalam kurun waktu cukup lama apabila aspek administrasi dan legalitas belum tuntas.
“Kalau memang sudah ada proses, seharusnya bisa ditunjukkan. Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai kondisi tersebut menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik desa yang menyangkut kepentingan publik.
Sebelumnya, Camat Kedunggalar menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan komunikasi dengan kepala desa dan mengimbau agar perizinan administratif yang belum sesuai segera diproses, termasuk pembaruan KBLI unit usaha.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah desa terkait status legalitas BUMDes Jenggrik. Warga berharap pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik berkepanjangan.
Tim







