Menjaga Kepastian Hukum, Tata Ruang, dan Ruang Hijau dalam Pembangunan KDMP Se-Kabupaten Majalengka

otoritas.id // Majalengka. Perdebatan mengenai rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Panjalin Lor, Kabupaten Majalengka, mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pembangunan desa di Indonesia: bagaimana memastikan bahwa program ekonomi desa berjalan sejalan dengan kepastian hukum, tata ruang, serta perlindungan ruang publik masyarakat.

Program penguatan ekonomi desa seperti KDMP yang akan menghabiskan perkiraan dana 900 juta untuk pembangunan pada prinsipnya merupakan langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi lokal. Namun implementasinya tidak dapat dilakukan secara spontan atau berbasis pertimbangan pragmatis semata.

Pembangunan fasilitas ekonomi desa harus berada dalam kerangka perencanaan yang jelas, berbasis regulasi, serta didukung oleh kepastian hukum di tingkat desa.

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, kepastian hukum terhadap setiap kebijakan publik harus dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Perdes berfungsi sebagai instrumen hukum lokal yang mengatur pemanfaatan ruang desa, pengelolaan aset desa, serta arah pembangunan desa secara operasional. Tanpa dasar Perdes yang jelas, keputusan pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan administratif, konflik sosial, bahkan sengketa hukum di kemudian hari.

Kewajiban penyusunan kebijakan pembangunan desa melalui Perdes merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri melalui produk hukum desa yang sah.

Dalam konteks ini, perubahan fungsi ruang publik, pemanfaatan aset desa, atau pembangunan fasilitas ekonomi baru seharusnya memiliki dasar regulasi desa yang jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di masyarakat.
Selain aspek hukum desa, pembangunan fasilitas seperti KDMP juga harus memperhatikan kesesuaian dengan sistem penataan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta mempertimbangkan keseimbangan antara kawasan terbangun dan ruang terbuka hijau. Dalam banyak kasus di wilayah pedesaan, lapangan olahraga dan area terbuka di sekitarnya tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas olahraga, tetapi juga sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi ekologis dan sosial.

Keberadaan ruang terbuka hijau memiliki kontribusi penting terhadap kesehatan masyarakat. Lingkungan yang terbuka dan rindang mendukung sirkulasi udara yang baik, meningkatkan kualitas oksigen, serta menjadi ruang aktivitas fisik bagi masyarakat.

Kajian kesehatan lingkungan yang dirilis oleh World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa ruang hijau perkotaan maupun pedesaan memiliki dampak positif terhadap kesehatan fisik, kesehatan mental, serta kualitas lingkungan permukiman.

Dalam konteks ini, perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan fungsi ekologis ruang terbuka berpotensi mengurangi kualitas lingkungan hidup masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan di sekitar fasilitas publik seperti lapangan olahraga harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, polemik yang muncul di Panjalin Lor juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pembangunan desa. Kerangka tata kelola yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus memenuhi empat prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa tidak boleh dipersepsikan sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, partisipasi merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan yang muncul antara masyarakat dan pemerintah desa harus dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi lokal yang sehat.
Dalam konteks tersebut, Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka menilai bahwa polemik pembangunan KDMP di Panjalin Lor seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan desa.

Pemerintah desa perlu memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan memiliki dasar regulasi desa yang jelas melalui Perdes, sesuai dengan tata ruang wilayah, serta didukung oleh proses musyawarah desa yang terbuka dan terdokumentasi.
Lebih jauh, seluruh pihak perlu memastikan bahwa perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat tidak disikapi dengan pendekatan yang represif atau intimidatif.
Penyampaian aspirasi terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak warga dalam sistem demokrasi. Karena itu, ruang dialog harus dijaga agar tetap terbuka, rasional, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Pembangunan desa yang berkelanjutan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya proyek atau program ekonomi yang dibangun. Kualitas pembangunan desa justru ditentukan oleh sejauh mana proses perencanaannya menghormati kepastian hukum, menjaga keseimbangan lingkungan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan.
Dengan kata lain, pembangunan ekonomi desa memang penting, tetapi ia harus berjalan seiring dengan kepastian hukum melalui Perdes, kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Program ekonomi desa juga tidak boleh berhenti pada sekadar target serapan anggaran atau laporan administratif bahwa proyek telah dibangun. Pembangunan KDMP tidak boleh menjadi program formalistik yang hanya mengejar realisasi anggaran sekitar 900 juta rupiah, tanpa mempertimbangkan kondisi pasar lokal, realitas sosial, serta dinamika budaya masyarakat desa.

Oleh karena itu, Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka untuk turut serta mengawasi dan memastikan bahwa setiap pembangunan KDMP di desa-desa berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, tata ruang, serta kepentingan publik masyarakat.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka Don Ditto menegaskan bahwa konsorsium akan terus mengawal implementasi program KDMP agar tidak keluar dari prinsip pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Program penguatan ekonomi desa harus tetap berada dalam koridor hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat luas. Konsorsium Penataan Ruang Kabupaten Majalengka akan terus mengawal setiap proses pembangunan KDMP agar berjalan transparan, partisipatif, serta tidak mengorbankan ruang publik dan ruang hijau masyarakat,” tegas Sekjen Konsorsium.
Dengan demikian, penguatan ekonomi desa melalui KDMP harus dipastikan tidak hanya menjadi simbol program pembangunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, adil, dan berpijak pada kepastian hukum serta tata kelola pembangunan yang baik.

satoepena

Pos terkait