Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Muhamad Julis, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (13/09/2025).
Kegiatan sambang ini menjadi agenda rutin dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Sambang warga juga menjadi sarana penting bagi Polri untuk menjalin keakraban dengan masyarakat. Melalui pendekatan ini, terbangun hubungan emosional yang harmonis sehingga tercipta rasa saling percaya antara warga dan aparat kepolisian.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan langkah strategis Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, warga tidak merasa ada sekat dalam berkomunikasi dengan aparat.
“Melalui kedekatan ini, warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota Polri dalam menjaga kamtibmas. Selain itu, Polri akan lebih cepat memperoleh informasi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek Cijeruk.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H, mengatakan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang tidak hanya bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memberikan himbauan tentang pentingnya kewaspadaan.
“Selain mendengarkan aspirasi, anggota juga memberikan edukasi agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan kebersamaan, lingkungan yang aman dan kondusif akan lebih mudah tercipta,” tutur IPDA Yulista.
Ia menambahkan, intensitas kehadiran Polri di tengah masyarakat juga berperan sebagai upaya preventif. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat segera terdeteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Di kesempatan lain, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H, juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar namun tidak memiliki payung hukum, hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera laporkan setiap kejadian tersebut ke Call Center (021) 110, operator kami siap melayani aduan masyarakat 24 jam. Warga juga dapat menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 agar laporan segera ditindaklanjuti,” tegas IPDA Yulista.
Dengan sinergi antara masyarakat dan Polri, diharapkan Desa Sukaharja dan wilayah lain di Kecamatan Cijeruk tetap terjaga keamanan serta ketertibannya, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tenteram.







