Ngawi,otoritas id— Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, diduga menjalankan usaha tidak sesuai dengan legalitas yang dimiliki. Dugaan tersebut mencuat setelah diketahui jenis usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
BUMDes Desa Jenggrik diketahui menjalankan usaha simpan pinjam, sementara dalam KBLI yang terdaftar di NIB, jenis usaha tersebut tidak tercantum. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap unit usaha BUMDes wajib memiliki legalitas lengkap sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Selain itu, BUMDes tersebut juga diduga tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi kewajiban bagi pengelola usaha desa.
Pada tanggal 22 Desember 2025, kepala desa serta Ketua BUMDes Jenggrik, Yitno, telah dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Dalam keterangannya, pihak pengelola mengakui adanya kesalahan dan menyatakan bahwa pelaksanaan BUMDes memang tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah perbaikan atau evaluasi yang akan dilakukan oleh pemerintah desa maupun pihak terkait untuk menyesuaikan kembali operasional BUMDes agar sesuai dengan aturan perundang-undangan./red







