Mappi – Lima tersangka pencurian dan pengrusakan di SD Impres Kepi EPT 13 Tahun, YA 13 Tahun, JS 15 Tahun, KT 14 Tahun dan AM 13 Tahun akhirnya ditangkap Team Elang Rawa Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi, Rabu (04/04).
Dari kelimahnya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit Lapto dengan merk Lenovo dan Dell yang mana 2 unit laptop tersebut diambil dengan cara merusak plafon kantor ruang guru, selain melakukan pencuri 2 unit laptop kelima tersangka juga melakukan pengrusakan fasilitas sekolah seperti memecahkan kaca di lima ruang kelas, merusak dua buah meja guru dan dua buah papa tulis.
Kasat Reskrim Polres Mappi Ipda Bisma Putra S.Tr.k. saat dikonfirmasi mengatakan pelaku pencurian dan pengrusakan fasilitas sekolah ditangkap berawal dari pengembanga dan informasi tentang keberadaan tersangka AM yang sedang berada di depan jalan Gang Aborigin selanjut team bergerak dan menangkap pelaku AM.
“Berawal dari tersangka AM yang berhasil kami amankan kami lakukan pemeriksaan awal dan diketahui empat tersangka lainnya selanjutnya kami langsung mengamankan ke empat tersangka di rumah mereka”. ucap Kasat.
Lanjut Kasat mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua tersangka dimana kelima tersangka merupakan anak dibawah umur sehingga untuk kelima tersangka akan ditahan dan diberikan bimbingan.
“Kami telah mempertemukan pihak sekolah dan orang tua dari tersangka untuk ke lima tersangka sementara dilakukan penahanan untuk dilakukan pembinaan dan bimbingan sehingga kedepannga mereka tidak mengulangi perbuatan mereka”. pungkas Kasat.
Kasat juga menambahkan, untuk orang tua tersangka telah kami tekankan untuk selalu membinbing anak mereka untuk tidak terjerat dalam tindak pidana.
“Kami dari pihak Kepolisian tidak bosan-bosannya selalu memberikan penekanan kepada orang tua untuk selalu membimbing dan mengawasi mereka karena umur mereka yang tergolong masih sangat mudah perlunya bimbingan dan pengawasan dari keluarga”. tandas Kasat.







