Majalengka – Lanjutan Sidang soal gugatan pemecatan terhadap Hamzah Nasyah oleh PDIP kembali digelar.Kini, membahas soal keterangan saksi ahli yang mempertegas adanya indisipliner dari kader DPC PDIP Majalengka yakni Hamzah Nasyah.”pada Kamis 15 Mei 2025
Kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, H Indra Sudrajat, mengungkapkan bahwa sidang hari ini menjadi sorotan,Pasalnya beberapa pengakuan saksi dinilai mempertegas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan suadara Hamzah.
“Terungkap fakta bahwa Hamzah 10 hari sebelum penugasan resmi dari partai, sudah mengalihkan dukungan ke pasangan yang bukan diusung PDIP di Pilkada Serentak 2024 lalu. Bahkan ia hadir dalam acara kampanye tanggal 17 November 2024,”Ujarnya
Indra Sudrajat menjelaskan bahwa penggugat berdalih kehadiran Hamzah dalam kampanye itu demi menjaga silaturahmi keluarga, karena beberapa kerabatnya mendukung pasangan yang bukan diusung PDIP.
Namun mempertanyakan alasan tersebut tidak ada laporan atau komunikasi ke struktur partai / DPC PDIP sebagaimana semestinya dalam sistem organisasi parpol.
“Kalau dia paham hirarki organisasi, seharusnya ada laporan ke atasannya di departemen partai. Tapi ini tidak dilakukan kan. Ini bentuk nyata indisipliner,” ujar Indra Sudrajat

Indra Sudrajat juga mengkritisi kesaksian adik penggugat, Aan Subarnas, yang menyebut tak ada undangan resmi dalam kegiatan kampanye tersebut. Padahal saksi lain menyatakan sebaliknya.
Sehingga hal ini menimbulkan kontradiksi dalam kesaksian yang akan menjadi penilaian majelis hakim. Selain itu, Indra menyampaikan banyak kesaksian yang tidak berbasis fakta kuat.
“Tadi ada saksi yang menyebut beberapa PAC dipanggil, tapi tidak menyebutkan siapa saja, kapan, dan bagaimana cara dipanggilnya. Itu bukan fakta, itu hanya cerita,” ucapnya.
Indra Sudrajat mengatakan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
“Gugatan ini murni mempersoalkan pemecatan Pak Hamzah dari partai, bukan soal siapa yang mengganti beliau di dewan,” pungkasnya
Terkait usulan PAW baru dilakukan melalui rapat pleno tanggal 6 Desember 2023 dan diajukan ke DPP PDIP pada 7 Desember, jauh setelah Hamzah diberhentikan dari partai.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat.







