Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

 

BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta | – Dalam rangka memperkuat pengawasan keuangan nasional, Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID, yang akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Payment ID dikembangkan sebagai sistem yang mengintegrasikan semua transaksi digital—baik dari perbankan, e-wallet, hingga platform pinjaman online—ke dalam satu nomor identitas berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Seluruh riwayat uang masuk dan keluar pengguna akan terekam dan tersimpan secara otomatis dalam server terpusat milik BI.

Pemantauan Transaksi Lebih Menyeluruh

Menurut Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, sistem ini akan menjadi tonggak baru dalam ekosistem pembayaran digital karena mampu memberikan gambaran lengkap terkait arus keuangan seseorang.

“Dari mana uang berasal, ke mana alirannya—semua bisa terlihat secara utuh dan real-time,” ujarnya.

Dengan teknologi analitik yang digunakan, sistem ini juga bisa membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan seperti judi daring, pinjaman ilegal, hingga potensi penghindaran pajak.

Perlindungan Data dan Izin Akses

Meski sistem ini menyimpan data finansial yang sangat sensitif, BI menegaskan bahwa akses ke informasi pribadi tetap berada di tangan pengguna. Sistem akan menerapkan mekanisme berbasis persetujuan (consent-based), di mana:

Notifikasi dikirim ke ponsel pengguna jika ada permintaan akses data

Pengguna wajib memberikan persetujuan secara aktif

Data hanya bisa dibuka oleh pihak ketiga setelah izin diberikan

BI menyebut pendekatan ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital, sekaligus mendukung penguatan basis data perpajakan dan literasi keuangan nasional.

[ Tim ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *