Pelaku Bandel, Program Pemberantasan Obat Keras Ilegal Polda Jabar Belum Berjalan Maksimal di Margaasih

Otoritas.id Kabupaten Bandung – Komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat keras golongan G ilegal (OKT) kembali dipertanyakan. Pasalnya, di wilayah hukum Polsek Margaasih, aktivitas peredaran obat tersebut diduga masih berlangsung bebas.

Sebelumnya, pada Senin (13 April 2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar bersama para Kasat Narkoba se-Jawa Barat telah menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, komitmen tersebut diduga belum berjalan maksimal di wilayah Margaasih. Ditemukan adanya kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G, yang berlokasi di Jalan Taman Kopo Indah 2, Kelurahan Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kios tersebut diketahui berkedok sebagai warung kopi, namun diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat keras ilegal.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Margaasih, dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut serta menjalankan program pemberantasan yang telah dicanangkan oleh Polda Jawa Barat.

Masyarakat juga berharap wilayah Margaasih dapat terbebas dari peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Margaasih guna memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Red

Pos terkait