Otoritas.id | Probolinggo – Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang pria berinisial N (41) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pria yang merupakan ayah kandung korban tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satres PPA dan PPO.
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar.
Berdasarkan hasil penanganan awal kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga Agustus 2026. Lokasi kejadian disebut berada di rumah yang ditempati korban dan tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
“Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang selama beberapa tahun. Ketika korban masih duduk di sekolah dasar, sudah terjadi dugaan pencabulan. Dugaan kekerasan kemudian berlanjut ketika korban memasuki jenjang pendidikan berikutnya,” kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Dalam kondisi tersebut, korban disebut memilih meninggalkan rumah dan mencari tempat yang dianggap aman sebelum akhirnya perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penanganan perkara juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo guna memastikan korban memperoleh pendampingan serta tempat perlindungan.
“Kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman atau safe house,” ujar Zainullah.
Situasi sempat memanas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah warga mendatangi kediaman tersangka setelah mengetahui perkara tersebut.
Petugas kepolisian kemudian berada di lokasi dan mengamankan tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus membawa tersangka ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan korban juga telah dimintai, sementara penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung.
Zainullah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah dipengaruhi minuman keras dan paparan konten pornografi.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Dalam keterangan kepolisian, ancaman pidana disebut dapat mencapai 20 tahun penjara, selain pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara aspek perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya keberanian melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat diminta tidak membiarkan apabila menemukan indikasi kekerasan dan segera menghubungi kepolisian maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak. (Septyan)







