Korban Sepakati Perdamaian Kasus Hilangnya Rp9 Juta di Probolinggo, LBH GP Ansor Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab

Otoritas.id | Probolinggo – Penyelesaian perkara kehilangan uang tunai senilai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo menjadi perhatian setelah korban dan pelaku sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), Rabu (14/10/2026). Dalam proses tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo turut memberikan pendampingan kepada pihak pelaku.

Perkara ini berawal dari peristiwa pada Selasa (6/10/2026) dini hari, setelah berlangsungnya kegiatan nonton bareng pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Seusai kegiatan tersebut, tas milik korban yang berisi uang tunai dilaporkan hilang. Nilai uang yang menjadi pokok persoalan dalam kasus itu mencapai Rp9 juta.

Dalam perkembangannya, penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan antara korban dan pelaku. Pendampingan hukum terhadap pihak pelaku dilakukan oleh LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H., dengan Musthofa, S.H., sebagai perwakilan yang mendampingi proses tersebut.

Musthofa menerangkan bahwa keputusan untuk menempuh perdamaian lahir dari kesepakatan sukarela kedua belah pihak. Pendekatan restorative justice dipilih dengan mempertimbangkan ruang penyelesaian yang mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian secara damai tetap perlu disertai kesadaran untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Mengenai uang yang dilaporkan hilang, pihak pendamping menyebutkan bahwa Rp1,2 juta telah digunakan, sedangkan Rp7,8 juta sisanya telah dikembalikan. Dengan demikian, penjelasan mengenai penggunaan dan pengembalian uang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian antara korban dan pelaku.

Menurut Musthofa, peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi. Ia berharap pelaku mampu mengambil pelajaran dari persoalan yang dihadapi dan tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kesulitan hidup, menurut pesan yang disampaikannya, perlu dihadapi dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.

Ia juga menyinggung adanya latar belakang kebutuhan keluarga, termasuk biaya pengobatan anak yang sedang sakit. Meski alasan tersebut memiliki sisi kemanusiaan, kondisi itu tidak semestinya dijadikan pembenaran atas tindakan yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, perubahan sikap dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa menjadi hal yang diharapkan setelah perdamaian tercapai.

Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan penghargaan kepada GP Ansor Probolinggo atas pendampingan yang telah diberikan dalam proses penyelesaian perkara. Ia mengapresiasi upaya yang membantu membuka jalan bagi penyelesaian melalui pendekatan kemanusiaan, terutama dengan mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakangi persoalan tersebut.

Kendati demikian, Nabil berharap penyelesaian secara damai tidak membuat pelaku menganggap peristiwa itu sebagai persoalan biasa. Ia menginginkan adanya kesadaran yang sungguh-sungguh agar pelaku memahami dampak tindakannya dan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk masa depan.

“Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Nabil.

Kesepakatan yang dicapai pada Rabu tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan tanggung jawab dan pertimbangan kemanusiaan. Meski demikian, penerapan restorative justice tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Bagi korban maupun pihak pendamping, nilai penting dari penyelesaian ini terletak pada harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku benar-benar memperbaiki perilakunya.

(Septyan)

Pos terkait