MAJALENGKA,- Kuasa Hukum Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Majalengka nomor urut dua Karna Sobahi dan Koko Suyoko, H. Indra Sudrajat, SH., melaporkan Camat Jatitujuh
Camat Jatitujuh yang notabene seorang Apatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas lantaran mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sedekah Bumi di Desa Putri Dalem Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Rabu (23/10).
“Kami baru saja melaporkan Camat Jatitujuh ke Bawaslu Majalengka karena terindikasi berkampanye salah satu pasangan calon. Sedangkan yang bersangkutan adalah seorang ASN,” ujar Indra kepada awak media.
Indra berharap Bawaslu bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana bagi ASN dan pejabat yang melanggar karena termuat jelas di UU dan bukan hanya sebuah ancaman kosong.
“Kami berharap penegakan hukum yang tegas diharapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur dan adil,” kata Indra.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh ASN, dalam mendukung salah satu calon juga termasuk pelanggaran berat.
Berdasarkan Pasal 188, pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara hingga enam bulan dan denda maksimal enam juta rupiah.
“Bawaslu Majalengka harus menindak tegas setiap pelanggaran semacam ini guna menjaga netralitas aparatur negara,” ungkap dia.
Indra mengatakan pelanggaran netralitas ASN dan pejabat negara bukan hanya sekadar ancaman hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan jujur.
“Kami berharap penegakan hukum yang tegas agar Pilkada 2024 di Majalengka dapat berlangsung secara transparan, dan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa gangguan,” pungkasnya.


