Otoritas.id | PROBOLINGGO – Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Probolinggo. Tersangka berinisial MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui rangkaian penyelidikan.
MN yang diketahui merupakan perangkat desa ditangkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses penindakan, tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga MN berhasil diamankan.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan MN merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian Yamaha NMAX yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
Korban kehilangan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 saat kendaraan diparkir di depan sebuah toko kelontong.
Saat itu korban datang bersama kedua anaknya. Sepeda motor ditinggalkan di depan toko karena korban masuk untuk membeli sandal.
Tidak lama kemudian, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mencari informasi dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rekaman kamera pengawas, terlihat dua pria berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna merah. Mereka datang dari arah timur menuju lokasi kejadian.
Kedua pria tersebut terlihat mengenakan helm warna merah dan hitam. Salah seorang kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati Yamaha NMAX milik korban.
Kendaraan korban yang masih dalam kondisi kunci berada di dashboard kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke arah barat.
“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Polres Probolinggo Kota.
Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang terekam dalam CCTV. Informasi dari lapangan kemudian dikembangkan hingga polisi memperoleh identitas salah satu pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap MN sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor.
Setelah diperiksa, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang.
Polisi turut mengamankan sebuah helm warna merah hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Sejumlah dokumen kendaraan serta surat keterangan leasing yang disita dari korban juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini kemudian membuka kemungkinan adanya perkara lain yang melibatkan MN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Satreskrim Polres Probolinggo Kota, tersangka diduga mempunyai keterkaitan dengan lima kasus curanmor lainnya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara rinci peran MN dalam masing-masing perkara tersebut.
“Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Zainullah.
Dalam kasus pencurian NMAX tersebut, MN diduga beraksi bersama seorang pelaku lainnya.
Polisi masih memburu Sulaiman alias Akun. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena hingga kini belum berhasil diamankan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota mengimbau pelaku yang masih buron agar menyerahkan diri.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkap Zainullah.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Polres Probolinggo Kota masih mengembangkan perkara tersebut. Selain mendalami dugaan keterlibatan MN dalam lima TKP lainnya, polisi juga terus melakukan pencarian terhadap Sulaiman alias Akun yang hingga kini masih berstatus DPO. (Septyan)







