Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Kunjungan Wajib Pajak di Samsat Lumajang

Otoritas.id | Lumajang – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Timur sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026 mulai mendorong peningkatan kunjungan masyarakat ke Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang. Memasuki hari ke-14 pelaksanaan program, Rabu (14/10/2026), aktivitas pelayanan terlihat semakin ramai oleh wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Masyarakat memanfaatkan periode pemutihan tersebut untuk mengurus berbagai kebutuhan perpajakan kendaraan bermotor. Sejumlah pemohon terlihat mendatangi loket pelayanan secara bergantian, mulai dari pembayaran pajak tahunan hingga pengurusan pajak lima tahunan. Momentum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Meningkatnya kunjungan wajib pajak tidak membuat Samsat Lumajang mengubah pola pelayanan yang selama ini berjalan. Berbagai fasilitas tetap dioperasikan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Selain pelayanan di kantor induk, Samsat Keliling tetap beroperasi, begitu pula layanan drive thru yang melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Tidak hanya pembayaran pajak, KB Samsat Lumajang juga menyediakan pelayanan administrasi lainnya, termasuk mutasi kendaraan masuk, mutasi kendaraan keluar, serta proses balik nama kendaraan bermotor. Keberadaan beragam layanan tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu sistem pelayanan yang terkoordinasi.

Tingginya minat masyarakat selama periode pemutihan turut menjadi gambaran bahwa kebijakan tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atau kebutuhan administrasi lainnya, masa program ini dapat menjadi momentum untuk mencari informasi dan menyelesaikan kewajiban sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Di tengah meningkatnya aktivitas pelayanan, petugas Samsat Lumajang tetap mengedepankan pendekatan yang ramah dan komunikatif. Wajib pajak mendapatkan arahan mengenai alur pengurusan, kelengkapan dokumen, serta tahapan yang harus dilalui agar proses administrasi dapat berlangsung tertib dan lancar.

PDPP KB Samsat Lumajang, Suparman, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan di tengah meningkatnya animo masyarakat selama program pemutihan berlangsung. Upaya tersebut dilakukan agar setiap pemohon memperoleh pelayanan sesuai prosedur dan kebutuhan administrasinya dapat ditangani secara optimal.

Sementara itu, Aiptu Supriyanto, petugas pada bagian pendaftaran, menegaskan pentingnya pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan humanis. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati berakhirnya program untuk mengurus pajak kendaraan, mengingat periode pemutihan telah ditetapkan sampai 30 November 2026.

Dukungan terhadap kelancaran pelayanan juga diberikan oleh jajaran kepolisian yang bertugas di lingkungan Samsat. Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Iptu Robertus Evan Devanto, menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi unsur penting dalam menunjang pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menciptakan suasana pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, optimalisasi pelayanan perlu terus dilakukan agar meningkatnya jumlah pemohon dapat diimbangi dengan proses administrasi yang tertib dan efektif. Karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti arahan petugas serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengakses layanan, sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.

Dengan masa pemutihan yang masih berlangsung hingga akhir November, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut tanpa menunda pengurusan sampai mendekati batas waktu. KB Samsat Lumajang bersama instansi terkait terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dijangkau, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

(Septyan)

Pos terkait