Begini kata Pihak Inspektorat Majalengka. Nyelewengkan Uang Dana Desa Ko Cuma Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Terus apa Sangsi Lainya..? Tolong dong Pihak APH segera Bertindak*

Majalengka || Beredar kabar yang sangat memilukan. Dimana program makanan tambahan bergizi untuk balita di Desa Babakan Manjeti Kabupaten Majalengka, yang seharusnya di alokasikan pada anggaran Dana Desa Tahap II dua tahun 2024, diduga di caplok oleh Sekretaris Desa Babakan Manjeti senilai 14 juta rupiah.

 

Menurut keterangan narasumber yang namanya diminta untuk tidak diungkap mengatakan, semenjak adanya kejadian tersebut, kini Sekretaris Desa Babakan Manjeti tiba-tiba menghilang karena menjadi buronan masyarakatnya. Katanya 24/12

 

“Si Ulis/Sekretaris Desa Babakan Manjeti banyak kasusnya. Tiba-tiba menghilang, program makan uang stanting sebesar 14juta rupiah yang sudah di cairkan dari rekening Desa. Selain itu hutang ke pihak lain juga banyak, bahkan kami sering melihat banyak orang yang nyari datangan ke rumahnya. Tapi dia kabur tidak pernah ada di rumah. Ucapan narasumber 24/12

 

Pengakuan Kepala Desa Babakan Manjeti saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon aplikasi watshap oleh tim media massa ini selasa 24/12/2024 menjawab bahwa, anggaran untuk program stanting diizinkan olehnya, bahwa anggaran senila 14juta rupiah memang dipakai oleh Sekretaris Desanya sampai kini tidak ada kejelasan. 24/12

 

Kepala Desa Babakan Manjeti mengaku terkait kasus ini, masalah kasus ini dirinya sudah 2 kali diperiksa oleh pihak inspektorat kususnya terkait program stanting yang anggaranya tidak direalisasikan ini. 24/12

 

“Iya memang benar, budget untuk program stanting tahap II 2024 memang belum di belanjakan senilai 14juta rupiah saya lupa apa nama CV nya. Uangnya dipakai sama Ulis/Sekretaris Desa” Ungkap Kades yang diterima pihak media 24/12

 

Lanjut Kades, bahkan saya gatau lari kemana itu Ulis, saya bingung siapa lagi yang harus ngegantiin, pastinya saya. Karena saya Kepala Desanya, selain pengguna anggaran, saya juga sebagai pemimpin, pemangku kebijakan di Desa. Keluhnya 24/12

 

Namun berbeda dengan pernyataan Roni sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Majalengka. Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui sambungan telefon aplikasi watshap, terlintas kaget dan belum mengetahui terkait hal ini, dikarenakan pihaknya sedang ada tugas dinas di luar kota. 24/12

 

“Saya belum mengetahui kalau ada permasalahan di Desa Babakan Manjeti karena saya sedang di luar kota di bandung” Tuturnya 24/12

 

Saat dikonfirmasi oleh pihak media, Ida sebagai pemegang tupoksi sebagai auditor, dirinya juga berkata lain. Pihaknya mengaku belum mengetahui kalau anggaran stanting Desa Babakan Manjeti yang nilai anggaranya sudah dicairkan dari rekening Desa sebesar 14 juta rupiah tersebut, belum mengetahui kalau tidak dialokasukan/fiktif. 24/12

 

Saat diminta jawaban dari pihak media terkait kasus dugaan program stanting makanan tambahan untuk balita ini, konsekuensi apa yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak Desa apabila kasus ini benar terjadi, Ida menjawab??

 

“Untuk proses pemeriksaan internal kami masih dalam persiapan oleh rekan-rekan. Kalau tekait adanya laporan belum keterima, secara pengaduan dari luar kami juga belum menerima” Jawab Ida 24/12

 

Kalau untuk pemeriksaan internal, kita sudah melakukan pemeriksaan pada november akhir 2024, kalau ga salah. Dibulan kemarin irban memang sedang ke desa-desa khusus audit untuk kegiatan di tahun anggaran di tahun 2024. Terangnya

 

“Kalau pemeriksaan khusus stanting di Desa Babakan Manjeti ada temuan terkait program stanting makanan tambahan, pihak kami belum melakukan pemwriksaan sampai kesitu” Ungkapnya

 

Apabila benar terjadi seperti bapak yang informasikan kepada kami, dana itu tergantung dari sumber anggaranya. Kalau dari Dana Desa (DD) harus dikembalikan ke khas Desa.

 

“Ya kalau terjadi penyelewengan itu nanti dihitung kerugian keuangan negaranya berapa? harus melakukan pengembalian. Dan itu tergantung sumber APBD nya”

 

Nah kalau sumber keuangannya dari Dana Desa (DD) itu kembali ke khas Desa, jadi dari khas Desa di masukan ke APBdes berikutnya, atau di perubahan. Bisa juga di masukan ke anggaran tahun berikutnya. Pungkasnya. 25/12

(Tim/Redaksi)

 

Share

Post navigation

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *