Otoritas.id | Probolinggo – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Jalan Mastrip, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Sebidang tanah yang diklaim milik keluarga Yayok (SHM a/n Purwanto) dilaporkan diduga diserobot oleh pihak lain yang mengaku telah mengantongi sertifikat baru atas objek tersebut.
Permasalahan ini mencuat setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru memasang plakat di lokasi tanah pada Jum’at (3/4/2026) sore. Tindakan ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, memicu keberatan dari pihak Yayok.
Yayok menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan di Bank BRI Cabang Probolinggo, namun hingga saat ini tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang dari pihak bank. “Kami tidak pernah menerima surat peringatan 1, 2, dan 3 yang resmi sebagai pemberitahuan rencana lelang,” ungkapnya.
Yayok menilai tindakan pemasangan plakat tanpa kejelasan proses hukum sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap rasa keadilan. Ia juga menyebut dugaan penyerobotan tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar, mengingat potensi konflik yang dapat terjadi apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan dan adil. Pihak Yayok menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperjuangkan haknya.
Yayok juga meminta kejelasan dari pihak terkait, termasuk lembaga perbankan dan instansi berwenang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayok belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Bank BRI Cabang Probolinggo terkait proses sebelum lelang atas tanah agunan tersebut.
Sengketa lahan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum terkait kepemilikan tanah. Warga sekitar berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat mengawasi dan menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (Fahrul)







