Manipulasi Harga Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kasir Di Alfamart Yosowilangun Lumajang Konsumen Kecewa

Otoritas.id | Lumajang – Kejadian dugaan manipulasi harga oleh oknum kasir di salah satu cabang Alfamart di wilayah Yosowilangun, Lumajang, menuai kekecewaan dari seorang konsumen pada hari Rabu (10/04/2024). Konsumen yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengungkapkan bahwa saat membeli beberapa barang di Alfamart tersebut, ia menemukan perbedaan harga pada struk belanjaannya, khususnya pada sabun mandi refil isi ulang yang seharusnya di rak dihargai 17 ribu sekian, namun di kasir dihargai 27 ribu sekian.

Ketika konsumen meminta penjelasan pada oknum kasir, sang kasir mengakuinya dengan enteng dan meminta maaf atas kesalahan tersebut. Namun, konsumen merasa kecewa karena hal ini bukan kali pertama terjadi, dan seringkali harga di rak dan di kasir tidak sesuai. Kekecewaan konsumen semakin bertambah ketika pihak Alfamart hanya meminta maaf dan tidak memberikan solusi yang memadai.

Dalam kejadian ini korban langsum menemui Sopyan Selaku penangung jawab Alfamart wilayah Yosowilangun
Sofyan cuma menyampaikan permohonan maaf dan untuk semua urusan di serahkan ke pimpinannya,humas alfamart
yang ada di Jember .

Melalui hubungan seluler mirza Syarif selaku humas alfamart menjelaskan terkait permasalahan yang di alami konsumen di Alfamart Yosowilangun Lumajang .
Mirza Syarif cuma menyampaikan permohonan maaf atas yang terjadi yang tidak sesuai SOP .konsumen tetap akan mendapatkan harga termurah jika mendapatkan perbedaan antara harga di rak dan di kasir .tidak ada unsur kesengajaan atau upaya lain .melainkan murni kesalahan .kami yang terlambat Menganti price tag.saat periode promo telah berakhir .dan kami segera melakukan evaluasi kembali agar kejadian serupa tidak terulang.tutup Mirza Syarif

Manipulasi harga seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan konsumen terhadap toko dan merek tersebut. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur tentang harga barang yang mereka beli, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pihak berwenang perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang dilakukan oleh oknum kasir tersebut, serta mengambil langkah-langkah disiplin dan pencegahan agar tindakan semacam ini tidak terulang di masa depan. Selain itu, manajemen Alfamart dan perusahaan ritel lainnya perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal terhadap proses penjualan serta memberikan pelatihan kepada karyawan tentang kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

Konsumen yang menjadi korban berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak perlindungan konsumen, sebagai langkah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (FAHROL MOZA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *