Otoritas.id || Majalengka — Pelaksanaan Pekan Minat dan Bakat Kreativitas (PMBK) tingkat sekolah dasar di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tahun 2026 menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga menerapkan biaya sebesar Rp70.000 per siswa, yang disebut-sebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, nominal Rp70.000 tersebut berlaku untuk seluruh siswa SD di wilayah Kecamatan Cigasong. Dugaan adanya “pematokan” biaya secara kolektif ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penganggaran, kesesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) BOS, serta transparansi penggunaannya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menilai publik berhak mengetahui secara rinci alokasi anggaran kegiatan tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar penentuan nominal yang dinilai cukup besar jika dikalkulasikan secara keseluruhan.
“Kalau dikalikan jumlah siswa satu kecamatan, angkanya tentu tidak kecil. Harus jelas itu dipakai untuk apa saja, dan apakah sesuai aturan,” ujarnya kepada media ini, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, kegiatan PMBK dipusatkan di salah satu sekolah dasar di wilayah Cigasong dengan berbagai agenda perlombaan. Namun demikian, hingga kini belum ditemukan dokumen terbuka yang merinci secara detail komponen belanja kegiatan tersebut kepada publik.
Saat dikonfirmasi di hari yang sama, Ketua Panitia PMBK Kecamatan Cigasong, Dudi, membenarkan adanya anggaran Rp70.000 per siswa. Ia menyebutkan bahwa anggaran tersebut telah direncanakan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan bersumber dari dana BOS.
“Sudah sesuai RKAS dan itu dari BOS. Kegiatan juga sudah dirancang bersama,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cigasong, dengan pelaksanaan dipusatkan di SDN Baribis. Adapun jenis kegiatan meliputi lomba keterampilan dan permainan tradisional seperti bakiak, serta aktivitas kreativitas lainnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci komposisi penggunaan anggaran, termasuk pembagian belanja per kegiatan, kebutuhan operasional, maupun mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan dana BOS harus mengacu pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku. Penggunaan anggaran secara kolektif dalam satu kecamatan juga dinilai perlu kejelasan dasar hukumnya.
Media ini masih berupaya menelusuri lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari pihak berwenang guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.







