Program Polda Jabar Tak Digubris, Peredaran Obat Keras Ilegal di Antapani Diduga Kebal Hukum

Otoritas.id || Kota Bandung – Komitmen Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) bersama para Kasat se-Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal tampaknya belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.

Hal tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Terusan Jakarta, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 08.00 WIB, terlihat sejumlah pengendara motor berhenti di tepi jalan dan melakukan transaksi mencurigakan di sekitar trotoar, tepatnya sebelum area Pengadilan Agama.

Tim dari Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) yang turun langsung ke lokasi membenarkan adanya aktivitas transaksi obat keras golongan G atau yang dikenal sebagai OKT (Obat Keras Tertentu).

Ketua BUANA, Febby Rasdian, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai praktik ini seolah kebal hukum dan tidak mengindahkan komitmen aparat dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang,”ungkapnya (21 April 2026)

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ini berlangsung terang-terangan. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum, baik dari Polsek Antapani, Polrestabes Bandung, maupun Polda Jabar terkait dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kota Bandung.

Red

Pos terkait