Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang pria berinisial IS (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun (CA). Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai dokter di Kota Bandung ini ditangkap pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan bersama korban di sebuah apartemen di kawasan Bekasi sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Kombes Pol. Hendra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, MS, mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025. Saat itu, korban memperagakan gerakan tak wajar dan mengaku mendapat perlakuan tersebut dari sang ayah di rumah orang tua pelaku di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekitar Juli 2025.
Kecurigaan sang ibu makin menguat setelah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban pada awal 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Pratama Elshadai Lab pada 24 Januari 2026, korban terdeteksi positif gonorrhoeae. Penelusuran dilanjutkan ke RSIA Parahyangan pada 10 Februari 2026, di mana dokter menemukan adanya tanda peradangan serta robekan pada selaput dara korban.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya hasil laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Jabar.
Saat ini, korban telah dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani Visum et Repertum dengan pendampingan tim psikolog. Untuk menjamin keamanan dan pemulihan trauma, korban kini ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana.







