Otoritas.id | Probolinggo – Masyarakat Kota Probolinggo kembali mendapat kesempatan memanfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Program yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor sesuai kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, termasuk pembebasan PKB progresif. Selain itu, terdapat kebijakan khusus untuk pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu fasilitas yang menarik perhatian adalah diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh. Berdasarkan ketentuan pada flyer program, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Artinya, tidak seluruh wajib pajak kendaraan otomatis mendapatkan diskon 20 persen tersebut. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak dengan kategori tertentu, khususnya yang memenuhi ketentuan sebagai buruh serta memenuhi batas pokok PKB sebagaimana ditetapkan.
Selain kategori buruh, program juga memberikan fasilitas bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Keringanan serupa juga diberikan untuk sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan transportasi online serta kendaraan roda tiga, sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan tidak hanya perlu melihat besarnya pajak, tetapi juga harus memperhatikan kategori kendaraan dan status wajib pajak. Hal tersebut penting karena setiap bentuk pembebasan atau pengurangan memiliki persyaratan masing-masing.
Bayar PKB Online, E-TBPKP Bisa Dicetak Mandiri
Selain datang langsung ke layanan Samsat, pembayaran PKB tahunan Jawa Timur juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal e-Samsat dan e-channel, termasuk marketplace, dompet digital serta sejumlah kanal pembayaran lainnya. Bapenda Jawa Timur menyebut pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak perlu menyimpan bukti pembayaran. Untuk pembayaran melalui e-channel, bukti pelunasan sekaligus pengesahan elektronik berupa e-TBPKP dapat dikirimkan melalui SMS dan selanjutnya dapat disimpan dalam bentuk digital maupun dicetak secara mandiri.
Bagi masyarakat yang sudah membayar tetapi belum menerima e-TBPKP atau notifikasi SMS, Bapenda Jatim menyediakan layanan pengecekan e-TBPKP dengan memasukkan nomor bukti pembayaran pada layanan resmi Bapenda.
Secara sederhana, langkahnya yakni melakukan pembayaran PKB secara online, menyimpan nomor atau bukti pembayaran, kemudian mengecek e-TBPKP. Setelah dokumen elektronik tersedia, wajib pajak dapat mengunduh dan mencetaknya sendiri sebagai bukti pelunasan.
Sementara itu, apabila wajib pajak membutuhkan notice fisik, mekanismenya mengikuti layanan Samsat yang dipilih saat proses pembayaran. Informasi layanan e-Samsat Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam mekanisme tertentu, wajib pajak memilih lokasi Samsat untuk pengambilan notice, kemudian membawa STNK, KTP asli dan bukti pembayaran untuk proses pengesahan serta pencetakan notice.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala mendapatkan e-TBPKP, layanan Samsat juga menyediakan mekanisme pencetakan notice secara manual di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan tersebut.
Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Kota Probolinggo untuk menyelesaikan kewajiban PKB sekaligus memanfaatkan fasilitas keringanan yang sesuai dengan kategori masing-masing.
Wajib pajak disarankan memastikan terlebih dahulu status kendaraan dan persyaratan program sebelum melakukan pembayaran, sehingga fasilitas pembebasan atau pengurangan yang tersedia dapat diterapkan sesuai ketentuan. (Septyan)







