Otoritas.id | Probolinggo – Peristiwa kebakaran saat membakar sampah merenggut nyawa seorang warga di Kabupaten Probolinggo. Mutasan, warga Dusun Waturiti, Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, meninggal dunia setelah tubuhnya terbakar ketika berusaha mengendalikan api yang membesar di lokasi pembakaran.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Kesut, Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, membenarkan adanya kejadian yang berujung fatal tersebut. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD, korban semula membakar tumpukan sisa sampah barongan di sebuah lahan.
Situasi berubah ketika api mendadak membesar dan sulit dikendalikan. Korban kemudian berupaya memadamkan kobaran tersebut. Namun, dalam proses itu, ia terjatuh hingga tubuhnya tersambar dan terbakar api.
“Korban kemudian berusaha memadamkan api, tetapi terjatuh hingga akhirnya tubuhnya ikut terbakar,” terang Oemar berdasarkan informasi yang diterima BPBD.
Oemar menambahkan, laporan petugas menyebutkan bahwa Mutasan memiliki riwayat gangguan pernapasan atau sesak napas. Kendati demikian, BPBD belum dapat memastikan apakah kondisi kesehatan tersebut berkaitan dengan insiden yang menyebabkan korban terjatuh.
Informasi mengenai kejadian itu masih dalam pendataan lebih lanjut oleh pihak terkait. BPBD juga memastikan lokasi pembakaran berada di Dusun Kesut, Desa Lambangkuning, sedangkan korban tercatat sebagai warga Dusun Waturiti, Desa Lumbang. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Lumbang.
Peristiwa ini menjadi peringatan mengenai bahaya membakar sampah maupun sisa tanaman secara terbuka, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin berembus kencang.
Api yang semula kecil dapat dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan. Warga diimbau menghindari pembakaran terbuka dalam kondisi berisiko serta tidak mencoba memadamkan api yang telah membesar tanpa peralatan dan bantuan yang memadai.
Kewaspadaan diperlukan agar aktivitas membersihkan lahan tidak berujung pada kebakaran yang mengancam keselamatan jiwa. (Septyan)







