Majalengka – Dugaan adanya penggiringan dalam pengadaan buku untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mencuat. Informasi tersebut berasal dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan narasumber kepada media pada Senin (13/7/2026), pengadaan buku yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga diarahkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jatiwangi kepada para kepala sekolah.
Narasumber mengaku memperoleh informasi tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
“Dari hasil investigasi saya dengan beberapa kepala sekolah, pengadaan buku diduga diarahkan oleh Ketua K3S. Bahkan, untuk pembayaran buku disebut-sebut diserahkan kepada Ketua K3S,” ujar narasumber.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh dokumen atau bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Ketua K3S Membantah
Dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (13/7/2026), Ketua K3S Kecamatan Jatiwangi, Waryo, membantah adanya pengondisian maupun penggiringan dalam pengadaan buku.
“Tidak benar, tidak ada pengondisian, Kang,” jawab Waryo singkat.
Pengadaan buku melalui Dana BOS pada prinsipnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap sekolah memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat data, dokumen, atau penjelasan tambahan dari pihak terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi.







