Otoritas.id | Sukabumi – Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dinilai membutuhkan keterlibatan lintas pihak agar persoalan hubungan industrial tidak berlarut-larut. Salah satu upaya yang terus diperkuat Polri adalah keberadaan Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul antara pekerja dan perusahaan.
Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap dukungan kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri dapat masuk dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat mekanisme perlindungan dan penyelesaian persoalan pekerja.
Hal itu disampaikan Kapolri ketika menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan para pekerja. Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan adanya kepercayaan terhadap peran Desk Ketenagakerjaan dalam membantu menangani persoalan hubungan industrial.
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Keberadaan Desk Ketenagakerjaan selama ini diarahkan untuk membantu menangani persoalan ketenagakerjaan secara lebih cepat dan terukur. Polri berupaya menempatkan diri sebagai bagian dari solusi ketika terjadi persoalan yang berpotensi mengganggu hubungan industrial.
Data penanganan menunjukkan peran desk tersebut cukup signifikan. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan telah ditangani melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.
Tidak hanya menangani perkara, upaya tersebut juga menyentuh langsung pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Sebanyak 4.236 pekerja yang sebelumnya terdampak PHK telah difasilitasi sehingga dapat kembali bekerja.
Capaian itu menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak selalu harus berakhir pada konflik berkepanjangan. Dengan komunikasi dan penanganan yang tepat, ruang penyelesaian dapat dibuka untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan.
Kapolri menilai penguatan Desk Ketenagakerjaan melalui revisi regulasi dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi upaya penyelesaian persoalan perburuhan. Aspirasi yang datang dari kalangan pekerja pun dinilai penting dalam proses penyempurnaan aturan.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang. Perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu aspek yang tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Di sisi lain, Kapolri mengingatkan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak semestinya selalu ditempatkan dalam posisi berseberangan. Keduanya memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Pekerja membutuhkan perusahaan sebagai tempat memperoleh penghasilan dan mengembangkan kesejahteraan. Sebaliknya, perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang produktif untuk mempertahankan kegiatan usaha dan meningkatkan daya saing.
Karena itu, hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan. Perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha, kepastian investasi dan tersedianya lapangan pekerjaan.
Kapolri juga menilai kesejahteraan pekerja memiliki kaitan erat dengan produktivitas. Ketika hak dan kesejahteraan pekerja diperhatikan, hubungan kerja dapat berkembang lebih positif dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi perusahaan maupun pekerja.
Dalam konteks tersebut, penyusunan revisi RUU Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum untuk mempertemukan berbagai kepentingan. Aspirasi buruh, kebutuhan dunia usaha, serta peran pemerintah dan aparat penegak hukum perlu ditempatkan dalam kerangka yang konstruktif.
Penguatan regulasi juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hubungan industrial yang berujung pada konflik terbuka. Mekanisme penyelesaian yang jelas akan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha.
Kapolri berharap komunikasi antara Polri dengan kalangan buruh terus dibangun. Sinergi tersebut tidak hanya diperlukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga dalam menjaga situasi hubungan industrial agar tetap kondusif.
Menurutnya, stabilitas keamanan dan kondisi dunia kerja memiliki keterkaitan. Lingkungan usaha yang aman dan hubungan industrial yang harmonis dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang serta menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Pada saat yang sama, pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya mendapat perlindungan. Karena itu, seluruh pihak memiliki peran dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang memberikan rasa aman, adil dan berkelanjutan.
Dukungan buruh terhadap keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri, menurut Kapolri, menjadi contoh bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi. Pemerintah, pekerja, pengusaha dan Polri perlu membangun komunikasi yang efektif agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional.
Dengan adanya sinergi tersebut, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah setelah konflik terjadi. Lebih jauh, kolaborasi lintas pihak dapat menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih harmonis.
Kapolri pun memastikan Polri akan terus memberikan dukungan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Penguatan perlindungan pekerja dan terjaganya keberlangsungan dunia usaha diharapkan dapat berjalan secara beriringan.
Momentum HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara aparat kepolisian dan kalangan pekerja. Aspirasi buruh mengenai Desk Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan penyelesaian persoalan hubungan industrial di Indonesia. (sept/red)







