MAJALENGKA – Dugaan adanya praktik pungutan kepada orang tua siswa mencuat di SMPN 3 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sejumlah kebutuhan siswa, mulai dari pakaian, atribut hingga biaya kegiatan, disebut menjadi bagian dari pembiayaan yang dipersoalkan orang tua siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, orang tua siswa sebelumnya dikumpulkan pihak sekolah dalam sebuah pertemuan atau musyawarah. Namun, muncul sorotan lantaran hasil musyawarah tersebut diduga berujung pada pengondisian pembelian sejumlah kebutuhan siswa melalui mekanisme yang dinilai memberatkan sebagian orang tua.
Sejumlah sumber dari kalangan orang tua siswa menyebutkan adanya beberapa pembayaran, di antaranya pakaian batik, kegiatan kemah, foto dan sampul, serta atribut siswa.
Berdasarkan keterangan sumber, rincian biaya yang disebutkan yakni pakaian batik sekitar Rp75 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp70 ribu untuk siswi, biaya kemah Rp215 ribu, foto dan sampul Rp110 ribu, serta atribut sekitar Rp63 ribu.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total yang disebut mencapai sekitar Rp663 ribu per siswa.
“Kondisinya sedang sulit, tetapi ada saja yang harus dibeli. Mulai dari baju, atribut sampai biaya kegiatan,” ujar salah seorang sumber kepada media ini, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan dasar hukum, mekanisme penetapan, serta status masing-masing pungutan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun komite.
Musyawarah Orang Tua Siswa Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan hasil pertemuan antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa.
Saat media ini mendatangi SMPN 3 Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (11/8/2026), sejumlah guru membenarkan bahwa sebelumnya memang telah berlangsung pertemuan orang tua siswa di sekolah.
Namun, beberapa guru yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti hasil pertemuan tersebut karena tidak mengikuti rapat.
“Betul ada rapat orang tua di sini, kurang lebih sudah dua minggu lalu. Kalau hasil rapat saya tidak tahu karena tidak ikut rapat,” ujar salah seorang guru.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan kepala sekolah, guru yang ditemui menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah.
Informasi mengenai rapat tersebut juga menyebutkan bahwa pertemuan dihadiri kepala sekolah, komite, bagian kesiswaan serta orang tua siswa. Namun, mekanisme pengambilan keputusan dan apakah seluruh orang tua menyetujui pembiayaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Media ini kemudian berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 3 Sumberjaya, Yayat, terkait dugaan pungutan, rincian biaya, dasar penetapan pembayaran, serta hasil musyawarah dengan orang tua siswa.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon pada Selasa (11/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sambungan telepon dalam kondisi berdering, tetapi belum memperoleh respons.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang penjelasan kepada pihak sekolah, khususnya mengenai apakah seluruh pembayaran tersebut merupakan pungutan yang ditetapkan sekolah, kesepakatan komite dan orang tua, atau bentuk pembiayaan kegiatan yang memiliki dasar dan mekanisme sesuai ketentuan.
Media ini juga masih membuka ruang bagi Kepala SMPN 3 Sumberjaya, komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Perlu Transparansi, Bukan Sekadar Musyawarah
Sorotan terhadap persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal pembayaran, tetapi juga menyangkut transparansi, mekanisme pengambilan keputusan, serta posisi orang tua siswa dalam menentukan pembiayaan pendidikan.
Musyawarah antara sekolah dan orang tua pada prinsipnya merupakan hal yang penting. Namun, musyawarah perlu berlangsung secara transparan dan tidak boleh menjadi sekadar formalitas untuk membenarkan pembebanan biaya kepada orang tua siswa.
Karena itu, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar setiap pembayaran, rincian penggunaan dana, pihak yang mengelola, serta apakah pembelian barang dan perlengkapan tersebut bersifat wajib atau pilihan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembiayaan pendidikan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada isu “pungutan” versus “hasil musyawarah”, tetapi dapat terang berdasarkan dokumen, mekanisme yang berlaku, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.







