MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap DP.G.S (inisial) diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel tanpa izin. Penangkapan terjadi di sebuah warung kopi di Dsn. Dalangan, Rt. 04, Rw. 03, Ds. Bukur, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, Sabtu, (23/2024), Malam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Maret 2024, DP.G.S ditangkap saat sedang menerima uang taruhan. Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan perjudian yang dilakukan DP.G.S. (inisial).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan DP.G.S sedang melakukan perjudian togel. Ia kemudian ditangkap dan diinterogasi. DP.G.S mengakui perbuatannya dan padanya petugas mendapatkan barang bukti berupa handphone dan uang taruhan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah HP Merk Samsung warna hitam, 1 buah HP Merk Vivo warna biru muda, dan uang tunai Rp. 30.000,-.
Tersangka DP.G.S (inisial) dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku perjudian togel. Menurut AKP Sujarno, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian togel. Selain itu, juga ditemukan sejumlah bukti dan barang bukti terkait dengan kegiatan perjudian, seperti buku catatan, uang tunai, dan peralatan komunikasi.
AKP Sujarno juga menjelaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.







