Terbukti Melanggar Hukum, Rekomendasi Camat Kwadungan Dibatalkan PTUN Surabaya

 

Ngawi – Otoritas.id – Sengketa pengisian perangkat Desa Tirak untuk formasi Sekretaris Desa akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi membacakan putusan perkara Nomor 163/Pdt.G/PTUN.Sby pada 21 April 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Camat Kwadungan, membatalkan rekomendasi yang telah diterbitkan, serta memerintahkan Camat Kwadungan untuk mencabut rekomendasi tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Sumadi, S.H., yang mewakili Rizky Sepahadin, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.

“Putusan ini sudah tepat dan membuktikan bahwa Camat Kwadungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” ujar Sumadi.

Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Perda Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Selain itu, camat juga dinilai tidak cermat dalam menjalankan kewenangannya, sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumadi juga mengingatkan agar Camat Kwadungan menghormati dan melaksanakan isi putusan PTUN Surabaya tersebut. Ia turut meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk ikut mengawal pelaksanaan putusan agar tidak terjadi lagi cacat administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dengan dibatalkannya rekomendasi tersebut, ini menjadi bukti adanya penyimpangan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sumadi mengimbau seluruh pihak untuk menerima dan menjalankan putusan pengadilan serta menjaga kondusivitas, agar roda pemerintahan di Desa Tirak dapat segera berjalan normal. Ads.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *